FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan ini akan diadakan pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Pos Lantas Cibadak/Pasar Terminal Cibadak mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku serta fotokopi asli.
Baca Juga: Dalam Upacara HUT TNI, Pj Wali Kota Singgung Pilkada Sukabumi
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika melebihi masa berlaku, pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas dengan ujian teori dan praktik.
Perubahan Jadwal:
Untuk perubahan waktu dan lokasi, warga diimbau memantau pengumuman lebih lanjut dari Polres Sukabumi.
Baca Juga: Ingin Berwisata sambil Beramal, Di Sini Tempatnya
Layanan ini diharapkan mempermudah warga Cibadak dan sekitarnya dalam mengurus SIM.
Artikel Terkait
Kelurahan Citamiang Gelar Jambore Remaja, Ini Tujuannya
Mabda Islam, Tempat Wisata Alam Nan Islami Yang Wajib Dikunjungi
Pemkot Sukabumi Temukan Solusi Atasi Banjir
Ingin Berwisata sambil Beramal, Di Sini Tempatnya
Dalam Upacara HUT TNI, Pj Wali Kota Singgung Pilkada Sukabumi