FAJARSUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan anda dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.
Lokasi dan Waktu Pelayanan:
Layanan SIM Keliling akan diadakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Halaman Pondok Pesantren STIBA Ar - Rayah Cikembar Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Ingin Sukses Investasi Emas, Begini Tipsnya
Dengan demikian warga yang dekat dengan ponpes tersebut dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Hanya dua persyaratan untuk memperpanjang SIM Keliling Yakni.
1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
Layanan ini SIM hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM Keliling.
Artikel Terkait
Jadwal Bioskop Moviplex Sukabumi, Selasa 8 Oktober 2024
Film Baru Perewangan Akan Tayang di Bioskop Moviplex Sukabumi, Teror yang Menghantui Keluarga Maya
Kemah Terlarang Tayang Hari Ini di Bioskop Moviplex Sukabumi Jangan Lewatkan
Film Horor Pulau Hantu Tayang Perdana Hari Ini di Bioskop Moviplex Sukabumi
The Wild Robot, Petualangan Epik Robot di Tengah Alam Liar Kini Tayang Dua Kali di Bioskop Moviplex Sukabumi