Selasa, 21 April 2026

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kecamatan Cikembar

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Jadwal Samsat Keliling (Ilustrasi / Samsat Cibadak)
Jadwal Samsat Keliling (Ilustrasi / Samsat Cibadak)

 

FAJARSUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan anda dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Pelayanan SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Lokasi dan Waktu Pelayanan:
Layanan SIM Keliling akan diadakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Halaman Pondok Pesantren STIBA Ar - Rayah Cikembar  Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Ingin Sukses Investasi Emas, Begini Tipsnya

Dengan demikian warga yang dekat dengan ponpes tersebut dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Hanya dua persyaratan untuk memperpanjang SIM Keliling Yakni.

1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.

Layanan ini SIM hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca Juga: The Wild Robot, Petualangan Epik Robot di Tengah Alam Liar Kini Tayang Dua Kali di Bioskop Moviplex Sukabumi

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM Keliling.

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X