Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.
"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.
Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Cerita Warga Pacific Palisades Saat Awal Kebakaran, Ada Kepulan Asap dan Api Turun dari Bukit dengan Cepat
Surat Edaran Pembelajaran Ramadan Siap Ditandatangani, Mendikdasmen Ungkap Termasuk Ada Aturan untuk Siswa Non Muslim
3 Fakta Terkini Banjir Bandang di Jateng, dari Puluhan Warga Grobogan Mengungsi hingga 23 Desa Wilayah Kendal Terendam!
Sisi Lain Gaya ala Nazi Elon Musk di Pelantikan Trump: Pernah Terjadi Kerusuhan di Jerman Gegara Partai yang Diusung sang CEO Tesla!
Gaya ala Nazi Elon Musk di Pelantikan Donald Trump, Ternyata Pernah Minta Warga Jerman Pilih Partai Anti Imigran