Kesimpulannya kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika diniatkan sebagai sedekah untuk mereka. Kurban ini dapat dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan doa untuk orang yang sudah meninggal.
Namun, perlu diingat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sama dengan kurban untuk orang yang masih hidup.
Baca Juga: Sholat Diatas Kasur, Apakah Sah? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***