ragam

Bolehkan Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? Jangan Salah, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah (Ayuni FS )

Kesimpulannya kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika diniatkan sebagai sedekah untuk mereka. Kurban ini dapat dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan doa untuk orang yang sudah meninggal. 

Namun, perlu diingat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sama dengan kurban untuk orang yang masih hidup.

Baca Juga: Sholat Diatas Kasur, Apakah Sah? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini

Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB