Selasa, 21 April 2026

Bolehkan Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? Jangan Salah, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah  (Ayuni FS )
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah (Ayuni FS )

Kesimpulannya kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika diniatkan sebagai sedekah untuk mereka. Kurban ini dapat dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan doa untuk orang yang sudah meninggal. 

Namun, perlu diingat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sama dengan kurban untuk orang yang masih hidup.

Baca Juga: Sholat Diatas Kasur, Apakah Sah? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini

Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X