Selasa, 21 April 2026

Bolehkan Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? Jangan Salah, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah  (Ayuni FS )
Ilustrasi kurban - hukum menggabungkan kurban dan aqiqah (Ayuni FS )

FAJARSUKABUMI - Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Ibadah ini dilakukan untuk memperingati peristiwa penyembelihan Nabi Ibrahim AS dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Apakah boleh melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut mayoritas ulama, kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika diniatkan sebagai sedekah untuk mereka. 

Baca Juga: Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini

Kurban ini dapat dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan doa untuk orang yang sudah meninggal. 

Namun, perlu diingat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sama dengan kurban untuk orang yang masih hidup, karena kurban untuk orang yang masih hidup adalah ibadah yang wajib atau sunnah bagi mereka sendiri.

Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan:

"وَيَجُوزُ الْأُضْحِيَّةُ عَنْ الْمَيِّتِ وَيَصِلُ ثَوَابُهَا إلَيْهِ وَيَنْفَعُهُ وَيَنْفَعُ أَهْلَهُ بِبَرَكَتِهَا" (المجموع شرح المهذب)

Baca Juga: Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini

Artinya: "Dan diperbolehkan melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dan pahalanya akan sampai kepada mereka, serta bermanfaat bagi mereka dan keluarga mereka dengan keberkahannya".

Salah satu dalil yang mendukung kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لِي يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ثُمَّ أَخَذَهَا فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ" (رواه مسلم)

Baca Juga: Sholat Diatas Kasur, Apakah Sah? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini

Artinya: "Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seekor kambing yang bertanduk untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata, 'Wahai Aisyah, ambilkan pisau.' Lalu beliau berkata, 'Asahlah pisau itu dengan batu.' Kemudian beliau mengambil pisau itu dan menyembelih kambing tersebut. Lalu beliau berkata, 'Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad'."

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X