Pendapat Hasan Al-Basri ini menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika belum diaqiqahi saat kecil.
Baca Juga: Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Berdasarkan pendapat Hasan Al-Basri, seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika belum diaqiqahi saat kecil.
Aqiqah dapat dilakukan sebagai bentuk sedekah dan rasa syukur kepada Allah SWT. Oleh karena itu, seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri dengan niat sedekah dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Wallahu'alam bissawab, semoga bermanfaat.***