FAJARSUKABUMI - Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.
Namun, ada pertanyaan tentang apakah seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa.
Apakah aqiqah hanya dapat dilakukan untuk anak-anak, ataukah seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri?
Baca Juga: Hukum Air Sawah Terkena Najis, Benarkah Padi Yang Dihasilkan Menjadi Haram? Berikut Penjelasannya
Menurut mayoritas ulama, aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk anak-anak yang baru lahir. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang tua yang memiliki anak.
Namun, ada perbedaan pendapat tentang apakah seseorang dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa.
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan:
"وَأَمَّا الْعَقِيقَةُ فَهِيَ سُنَّةٌ لِلْوَلَدِ" (المجموع شرح المهذب)
Artinya: "Dan adapun aqiqah, maka itu adalah sunnah untuk anak."
Baca Juga: Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini
Hasan Al-Basri, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Tabi'in, memiliki pendapat yang menarik tentang aqiqah. Dalam kitab Al-Muhalla bil Athar, Hasan Al-Basri mengatakan:
"إِنْ لَمْ تُعَقَّ عَنْكَ فَعُقَّ عَنْ نَفْسِكَ" (المحلى بالآثار)
Artinya: "Jika kamu belum diaqiqahi, maka lakukan aqiqah untuk dirimu sendiri."
Artikel Terkait
Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Suara, Jangan Keliru! Yuk Simak Penjelasan Berikut Ini
Bagaimana Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Haid? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Jangan Salah Paham! Berikut Ini Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Ketika Haid, Wanita Wajib Tahu!
Hukum Menahan Buang Air Kecil Saat Sholat, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan Berikut Ini
Menggabungkan Aqiqah Dan Qurban, Apakah Boleh? Jangan Keliru! Simak Penjelasan Berikut Ini
Hukum Air Sawah Terkena Najis, Benarkah Padi Yang Dihasilkan Menjadi Haram? Berikut Penjelasannya