ragam

Empat Mazhab Fikih, Jalan Berbeda Menuju Satu Tujuan Keadilan Ilahi

Sabtu, 21 Juni 2025 | 22:29 WIB
Ilustrasi foto empat ulama besar | sumber: ist

FAJARAUKABUMI – Dalam dinamika sejarah Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW, umat Islam menghadapi tantangan besar. Bagaimana merumuskan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai ilahiah, namun tetap relevan dengan zaman. Dari pergulatan intelektual itu lahirlah empat mazhab fikih besar yang hingga hari ini menjadi pijakan utama umat Islam dalam memahami syariat, ialah Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Keempat mazhab ini bukan representasi dari perpecahan, tetapi justru simbol kekayaan pemikiran Islam yang lentur dan adaptif. Meskipun berbeda dalam metode istinbat hukum (penggalian hukum dari sumber syariat), semua berangkat dari sumber yang sama: Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Hanafi: Mazhab Rasionalitas dan Keadilan

Baca Juga: Telisik Maksud Presiden Pezeshkian Undang Prabowo ke Iran saat Negara Republik Islam Itu Berkonflik dengan Israel

Dibentuk oleh Imam Abu Hanifah di Kufah, Irak, mazhab Hanafi dikenal sebagai yang paling rasional dalam pendekatannya. Abu Hanifah sangat selektif terhadap hadits, terutama hadits ahad (yang diriwayatkan oleh satu orang). Jika hadits tersebut bertentangan dengan qiyas (analogi logis), maka qiyas bisa lebih diutamakan.

Mazhab ini juga memperkenalkan konsep istihsan, yaitu memilih hukum yang lebih membawa kemaslahatan meskipun bertentangan dengan qiyas. Tujuannya: menjaga agar hukum Islam tidak menjadi kaku, tetapi tetap berpihak pada keadilan dan kebutuhan umat.

Maliki: Menjaga Tradisi Madinah, Menjawab Zaman

Baca Juga: Update Perang Iran vs Israel, Netanyahu Kini Diancam Militer Republik Islam: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba

Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Maliki, membangun argumentasi hukumnya berdasarkan amal penduduk Madinah. Ia meyakini bahwa praktik sahabat Nabi di kota suci itu memiliki legitimasi yang sangat kuat karena merekalah saksi langsung kehidupan Rasulullah SAW.

Mazhab ini juga dikenal luas dalam penggunaan maslahah mursalah konsep yang memungkinkan kebijakan berdasarkan kemaslahatan umum, selama tidak bertentangan dengan nash. Hal ini membuat mazhab Maliki sangat fleksibel dalam konteks sosial dan pemerintahan.

Syafi’i: Sistematis, Moderat, dan Berlandaskan Dalil

Baca Juga: Hukum Air Yang Terkena Kotoran Cicak, Apakah Najis? Berikut Penjelasannya Sesuai Pandangan Islam

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, murid Imam Malik, datang dengan pendekatan yang sistematis dan metodologis. Lewat karyanya Ar-Risalah, beliau meletakkan fondasi ilmu ushul fikih, yang menjadi tonggak penting dalam ilmu hukum Islam.

Mazhab Syafi’i sangat ketat dalam penggunaan dalil tekstual. Istihsan dan maslahah tidak diterima kecuali ada dasar dari nash. Pendekatannya yang moderat dan rapi menjadikan mazhab ini dominan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Hanbali: Keteguhan dalam Menjaga Kemurnian Teks

Halaman:

Tags

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB