Wanita yang menyemir rambut dengan warna hitam dapat terancam sulit masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Ubahlah (warna rambut) ini dengan sesuatu, dan hindarilah warna hitam." (HR. Abu Daud no 4212)
Baca Juga: Hukum Shalat Tapi Salah Kiblat, Apakah Perlu Diulangi Shalatnya? Simak Penjelasan Berikut Ini
Menyemir rambut dengan warna hitam dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
4. Wanita yang Meminta Cerai tanpa Alasan yang Dibenarkan Syariat
Wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat terancam sulit masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
"Wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya bau surga." (HR. Abu Dawud no 2226)
Baca Juga: Hukum Memakai Atribut Natal karena Tuntutan Pekerjaan dalam Islam
Meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
5. Wanita yang Mengaku sebagai Keturunan Orang Lain (Nasab Palsu)
Wanita yang mengaku sebagai keturunan orang lain (nasab palsu) dapat terancam sulit masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Barangsiapa yang mengaku sebagai keturunan orang lain, sedangkan ia tahu bahwa itu tidak benar, maka surga haram baginya." (HR. Ahmad 10:96)