FAJARSUKABUMI - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi mengatakan, tiket masuk ke sejumlah destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah mengalami perubahan.
Hal itu pasca adanya Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Setelah adanya perda ini, tarif masuk tempat wisata menjadi Rp12ribu untuk orang dewasa dan Rp7ribu untuk anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Diskominfo Catat Puluhan Hoaks Tersebar di Sukabumi, Begini Cara Menangkalnya
Perda tersebut, mengubah tarif sebelumnya yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan. Sehingga, dirinya menyadari akan ada gejolak terkait hal tersebut.
"Kami memahami keluhan masyarakat dan akan membahas isu ini ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut," ucapnya.
Di sisi lain, Dispar pun sedang menata Kembali sejumlah Kawasan wisata. Salah satunya Pantai Minajaya yang terdampak bencana beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Puncak Kunjungan Wisatawan ke Pantai Selatan Sukabumi saat Libur Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini
"Kita sudah menyiapkan untuk perbaikan dan pemulihan fasilitas wisata pasca bencana. Ini menjadi prioritas di 2024-2025," pungkasnya
Artikel Terkait
Wisata Air Panas Cikundul: Nikmati Pemandian Air Panas dan Dingin di Sukabumi
Gerakan Wisata Bersih Diapresiasi Wabup
Monitoring Pos Pam Wisata, Sekda Ade: Pengunjung Mulai Berdatangan di Palabuhanratu
Geopark Ciletuh Festival Tahun 2024 Dorong Destinasi Wisata Berkelas Dunia
Isu Megatrust, Destinasi Wisata Karanghawu Cisolok Sepi di Libur Tahun Baru 2025
Terungkap Potensi Wisata Baru di Kecamatan Cikakak Sukabumi, Sungai Berlatar Gunung Halimun
Wisata Curug Panutup Simpenan Belum Terjemah Oleh Wisatawan
4 Fakta Terkini Pendaki Viral Naik Gunung Marapi di Sumbar hingga Bikin Jalur Wisata Ditutup Permanen
Selain Minta Bongkar Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi Soroti Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor: Hutan Lindung Ini Kenapa Dirusak?
Objek Wisata di Cisolok Jadi Favorit Wisatawan, Begini Imbauan Sekmatnya