ekonomi

Besaran Aset Sritex yang akan Dikuasai Kurator Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Senin, 3 Maret 2025 | 03:26 WIB
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?

Keputusan PHK massal di Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator, sebagaimana ditegaskan oleh Sumarno.

"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Mengenai pembayaran pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi tanggung jawab kurator.

Baca Juga: Kilas Balik Masa Jaya Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator

Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya

Menanggapi kondisi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB