FAJARSUKABUMI - Harga buyback emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa (2/9/2025) tercatat sebesar Rp1.856.000 per gram, turun Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya Rp1.858.000 per gram.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia Antam, buyback emas hanya berlaku untuk emas bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan emas dunia.
Harga jual kembali atau buyback emas berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback sendiri merupakan transaksi menjual kembali emas, baik logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Biasanya harga buyback lebih rendah dibanding harga jual saat itu.
Baca Juga: AI Bantu Pekerja Remote Tingkatkan Produktivitas dan Kurangi Stres
Meski demikian, buyback emas tetap dapat memberikan keuntungan bila terdapat selisih besar antara harga beli sebelumnya dengan harga jual kembali.
Sesuai ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, merujuk PMK No 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas dalam setiap transaksi buyback.*