500 gram: Rp1.117.320.000
1.000 gram: Rp2.234.600.000
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp2.142.000 per gram, turun Rp9.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.
Baca Juga: Letkol Agung Ariwibowo Resmi Jabat Dandim 0622 Sukabumi Gantikan Letkol Andhi Ardana
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi.