500 gram: Rp1.117.320.000
1.000 gram: Rp2.234.600.000
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp2.142.000 per gram, turun Rp9.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.
Baca Juga: Letkol Agung Ariwibowo Resmi Jabat Dandim 0622 Sukabumi Gantikan Letkol Andhi Ardana
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi.
Artikel Terkait
Puluhan Paket Iqro Dibagikan Yayasan CFA, Ini Tujuannya
Jamkrindo Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Jawa Timur
159 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi, Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Utama
Posbakum Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan Kota Sukabumi
Hukum Kentut Ketika Sedang Berwudhu: Haruskah Mengulangi atau Lanjutkan?
Letkol Agung Ariwibowo Resmi Jabat Dandim 0622 Sukabumi Gantikan Letkol Andhi Ardana
FORKI Punya Nahkoda Baru, Ini Pesan Bupati Sukabumi