FAJARSUKABUMI - Pascaditangkap M, seorang oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan pemerasan, Satreskrim Polres Cianjur terus mengembangkan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan belum lama ini sudah menangkap M yang dilaporkan melakukan dugaan pemerasan. Hingga saat ini M sudah menjalani hampir 11 hari penahanan.
"Kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain pada kasus ini," kata Tono, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: Ini Target Polres Cianjur pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Tono meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan segera melapor ke Polres Cianjur atau kepolisian terdekat. Jika memang terbukti, Tono dan jajarannya akan menindaklanjuti prosesnya.
"Laporkan kalau ada oknum-oknum yang berupaya melakukan pemerasan. Kami akan tindak sesuai aturan berlaku," tegasnya.
Tono menegaskan, untuk mencegah dugaan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. Hal itu dipandang perlu dilakukan untuk memastikan wartawan terverifikasi yang bisa menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
"Oknum pasti ada. Tapi kalau ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke polisi" lanjutnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.
"Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video. Mereka lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan," pungkasnya.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Korban Meninggal Dunia akibat Alkohol Racikan di Cianjur jadi 9 Orang
M dan NA dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.