Selasa, 21 April 2026

Satgas Gabungan TNI Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Amankan Lima Orang Pelaku

Photo Author
Zetta Al Fajr, FajarSukabumi.com
- Minggu, 2 Maret 2025 | 04:14 WIB
UNGKAP ROKOK ILEGAL: Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari lima orang pelaku.
UNGKAP ROKOK ILEGAL: Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari lima orang pelaku.

FAJARSUKABUMI - Tim gabungan dari berbagai unsur TNI mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Jumat, 28 Februari 2025. Selain barang bukti rokok, tim tergabung pada Satgas Gabungan yang terdiri dari BAIS TNI, Intelijen Korem 061/Suryakencana, dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur juga mengamankan lima orang pelaku.

Lima orang yang diamankan berperan sebagai penjual. Mereka adalah MG (34), D (28), SN (27), SL (27), dan U (35).

Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal berawal dari kecurigaan anggota intelijen. Mereka mendapati sebuah mobil terparkir di Desa Selajambe.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Daftarkan Kepesertaan Jamsos Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur Jalin Kerja Sama

Lalu, mobil itu menuju ke salah satu pondok pesantren. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut.

Hasil pendalaman, di dalam mobil didapati sejumlah bungkus rokok ilegal. Tim terus mendalaminya hingga para pelaku menunjukkan tempat yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal.

"Pengungkapan ribuan bungkus rokok ilegal ini berkat kerja sama Kodim 0608/Cianjur, Bais TNI, serta tim Intelijen Korem 061/Suryakencana," kata Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto kepada wartawan, Jumat malam, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Mengenal Si Wajit dan Si Pecin, Durian Unggulan Desa Leuwikoja Cianjur

Barang bukti yang disita berupa rokok ilegal sebanyak 122 bal atau sebanyak 2.440 slop. Diestimasi, 2.440 slop setara 2.440 bungkus atau 488 ribu batang rokok.

Dandim menyebutkan, berdasarkan pengakuan, kelima orang pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak November 2024. Setiap bulan mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp20 juta-Rp30 juta. Dikalkulasi, nilai kerugian negara mencapai Rp364 juta.

"Mereka mendapatkan rokok ilegal itu dari Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

Baca Juga: Dinokaktifkan Sementara dari Jabatannya, Kepala SMAN 1 Cianjur Beri Penjelasan

Selanjutnya kelima orang pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Bogor. "Sesuai instruksi Bapak Danrem dan Bapak Pangdam, kami menyatakan perang dengan barang ilegal," pungkasnya.

Editor: Zetta Al Fajr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X