FAJARSUKABUMI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula tersangka baru berinisial MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar saat memberikan uang suap Rp60 miliar ke tersangka Arif Nuryanta di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tindakan tersangka MSY itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar menjelaskan, pemberian suap itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto).
Sebelumnya diketahui, Aryanto merupakan advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.
"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus," terang Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Baca Juga: Rugi Hampir Rp1 Miliar, Mitra Dapur MBG Lapor Polisi karena Belum Dibayar
Qohar kemudian menuturkan, tersangka Wahyu Gunawan meminta tersangka Ariyanto untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara.
Hal tersebut lantas disampaikan oleh Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi.
Mendengar kabar tersebut, Marcella Santos kemudian menemui tersangka MSY yang saat itu menjabat sebagai anggota tim legal PT Wilmar di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Petty Ceritakan Titiek Puspa Pernah Sakit Sebulan Gegara Lihat Warga Indonesia 'Berantem' di TV
"Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," terang Qohar.
Qohar melanjutkan, dalam pertemuan itu, tersangka MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Singgung Soal Pencegahan Praktik Korupsi Saat Pidato Panen Raya di Majalengka, Prabowo: Langsung Rekam Supaya Jera
Update Skandal Suap CPO: 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar
Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng