Menindaklanjuti hal itu, tersangka Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.
Saat itu, MAN menyebut perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).
MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
Qohar menerangkan, setelah pertemuan itu, Wahyu Gunawan meminta Ariyanto agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka Marcella Santos kepada MSY.
"MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," tandas Qohar.*
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Singgung Soal Pencegahan Praktik Korupsi Saat Pidato Panen Raya di Majalengka, Prabowo: Langsung Rekam Supaya Jera
Update Skandal Suap CPO: 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar
Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng