Selasa, 21 April 2026

Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 25 April 2025 | 16:00 WIB
Potret Kasus Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun  (Foto Ist)
Potret Kasus Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun (Foto Ist)


FAJARSUKABUMI - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Mantan Wali Kota yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita itu didakwa telah melakukan pemotongan insentif uang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Selama 2022 hingga 2024, Mbak Ita telah melakukan pemotongan insentif yang akhirnya disebut sebagai ‘iuran kebersamaan.’

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik di Vatikan Itu Pernah Puji Warga RI Punya Banyak Anak

Dalam jangka waktu tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,8 miliar.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dari keterangan pengadilan juga terungkap bahwa selama 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima setoran Rp300 juta saat menjabat sebagai wali kota tiap kuartalnya.

Baca Juga: Cerita Pendiri OCI Taman Safari Tony Sumampau yang Ngaku Asuh Anak dari Butet Semasa Jadi Pemain Sirkus

Uang iuran bersama itu digunakan untuk berbagai acara untuk mendukung karier dan namanya di kancah politik.

“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” kata Rio.

Atas perbuatannya ini, Ita dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X