hukum

Tidak Puas Nikita Mirzani Sudah Ditangkap, Tapi Reza Gladys Akui Tak Punya Dendam

Kamis, 6 Maret 2025 | 14:48 WIB
Kolase foto Reza Gladys beseerta suaminya (kiri) dan ikita Mrzani (kanan). (Foto tangkapan layar instagram.com/rezagladys dan nikitamirzanimawardi_172)

FAJARSUKABUMI - Laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya akhirnya mencapai titik terang.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan pada Selasa 4 Maret 2025 terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan Reza Gladys.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Prediksi Razman Arif Nasution Tepat, Ini Komentarnya Soal Penahanan Nikita Mirzani: Prihatin Terhadap Penangkapan Adik Saya

Menanggapi penahanan tersebut, Reza Gladys menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.

"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News, Rabu 5 Maret 2025.

NIKITBaca Juga: Berbagai Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Mulai dari Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan

"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tambahnya.

Julianus menegaskan bahwa kliennya hanya ingin pihak berwajib menegakkan hukum dengan adil dan sesuai prosedur agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Hanya klien kami mengharapkan agar penyelenggara negara dalam hal ini penyidik dari cyber Polda Metro Jaya melaksanakan hukum normatif sebagaimana hukum acara yang diacu dalam undang-undang no.881."

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Sempat Bersitegang

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyidik, Reza pun memberikan penghargaan terhadap langkah hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Dan ternyata hari ini (Selasa) telah dibuktikan oleh penyidik sehingga klien kami menyatakan apresiasi luar biasa terhadap penyidik," ucap Julianus.

Halaman:

Tags

Terkini