FAJARSUKABUMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegiat otomotif, Fitra Eri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pemeriksaan pada Fitra Eri ini dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri (FEP) dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Selain Fitra, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Harli dalam keterangannya di Jakarta.
Menanggapi pemeriksaan ini, Fitra Eri membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejagung.
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan hanya menyangkut keahliannya di bidang otomotif.
"Ya betul dipanggil sebagai saksi, diperiksa sekitar dua jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif," jelas Fitra saat dikonfirmasi wartawan.
Fitra menegaskan bahwa dirinya tidak ditanyai terkait unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Menurutnya, penyidik lebih banyak membahas tentang pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.