"Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi). (Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum. Dan saya tidak kenal dengan semua tersangka," terangnya.
Selain Fitra, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.
Di Kementerian ESDM, pemeriksaan dilakukan terhadap MP yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ditjen Migas, DM yang bertugas sebagai Kepala Divisi Akuntansi di SKK Migas, serta CMS yang berperan sebagai Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas.
Sementara itu, dari pihak Pertamina, penyidik turut memeriksa AA yang menjabat sebagai Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ yang bekerja sebagai Staf Analyst Planning di PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES yang menduduki posisi VP and Contracting di PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait.
Dugaan korupsi ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Artikel Terkait
Pernah Keberatan Jika Hartanya Disita Kejagung, Kini Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Intip Temuan Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM: Masuk 3 Ruangan, Sita 5 Dus Dokumen
Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun
Menguak Berbagai Skandal Korupsi di Pertamina, dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun
Klaim dari Sahabat Dekat, Penahanan Nikita Mirzani Disebut Pengalihan Isu Kasus Korupsi di Indonesia: Wajar Kamu Dijadikan Tumbal Politik