hukum

Awal Mula Munculnya Isu Paula Verhoeven Idap HIV, Pengacara Baim Wong Sempat Klaim Punya Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan

Selasa, 22 April 2025 | 13:24 WIB
Potret Paula Verhoeven (Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI - Meski telah resmi berpisah, perceraian artis Paula Verhoeven dan Baim Wong masih menyisakan polemik.

Menurut hasil sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu, disebutkan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan.

Keputusan tersebut membuat Paula lapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang dianggap telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Soal Butet Ngaku Terpisah dari Anaknya, Pendiri OCI Taman Safari Justru Bongkar Sifat Asli sang Mantan Pemain Sirkus

Selain itu, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membuat publik penasaran karena terus membuat klaim bahwa Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.

Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi saat melakukan zoom bersama media pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Paula Verhoeven yang Diklaim Selingkuh, Bongkar Pasal Perceraian dari Kompilasi Hukum Islam: Harus Ada Bukti Zina!

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.

Kemudian ramai di sosial media bahwa dugaan penyakit kritis tersebut adalah HIV.

Akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fanbase Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Baca Juga: Bela Paula Verhoeven, Ini Alasan Hotman Paris Tak Setuju dengan Putusan Hakim yang Membenarkan Ada Perselingkuhan

Pada postingan yang diunggah Minggu, 20 April 2025 itu, tertulis bahwa pihak pemohon (Baim) khawatir anak-anak diasuh oleh pihak termohon (Paula).

“Berdasarkan bukti P.86 berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan bahwa ada perjanjian dengan pasien,” dikutip dari unggahan tersebut pada Senin, 21 April 2025.

Halaman:

Tags

Terkini