Selasa, 21 April 2026

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Putusan Pengadilan Sebut Dirinya Berselingkuh: Saya Dipermalukan Satu Indonesia

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Senin, 21 April 2025 | 02:18 WIB
Potret Paula Verhoeven (Kiri) Hotman Paris Hutapea ( kanan) (Foto Istimewa )
Potret Paula Verhoeven (Kiri) Hotman Paris Hutapea ( kanan) (Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI - Artis Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan resmi bercerai usai sidang terakhirnya pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam pernyataan hasil sidang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula dengan sosok berinisial NS.

Setelah keputusan cerai tersebut, diketahui bahwa Paula mengirim DM kepada pengacara kondang Hotman Paris lewat Instagram.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Disebut di Fakta dan Putusan Persidangan

Dalam pesannya yang dibagikan Hotman Paris, Paula mengaku bahwa dirinya merasa telah dipermalukan.

“Jujur saya memang terpukul disudutkan seperti ini dan dipermalukan 1 Indonesia,” tulis Paula dalam pesan yang diunggah Hotman pada Jumat, 18 April 2025.

Paula kemudian mengungkapkan keinginannya untuk bisa berdiskusi dengan Hotman mengenai langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Dinyatakan Terbukti Selingkuh Namun Tanpa Bukti Konkret, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial: Bisa Saya Pertanggungjawabkan Hingga Akhirat

“Kalau memungkinkan, saya ingin berdiskusi juga Bang Hotman dan juga kuasa hukum saya, karena saya pengen sekali dibantuin sama Bang Hotman juga,” imbuhnya.

“Mohon bantuan dan arahannya baiknya,” tutup Paula dalam pesannya.

Terlihat dalam balasan pesannya, Hotman menuliskan untuk membuat janji temu pada Senin mendatang.

Baca Juga: DJ Jepang Freya Fox Sempat Umumkan Kabar Meninggalnya Ricky Siahaan, Ungkap Penyebabnya karena Serangan Jantung

Sebelumnya, pada Kamis, 17 April 2025, Paula menyambangi Komisi Yudisial untuk mengadukan hakim sidang cerainya.

Ia menyebut bahwa hakim telah keliru membuat keputusan karena tidak mempertimbangkan bukti yang ada.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X