FAJARSUKABUMI - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, aktor Fachri Albar.
Sebelumnya, aktor berusia 43 tahun itu ditangkap di kediamannya, wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan awal mula penangkapan Fachri Albar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Fachri Albar Jadi Tersangka Narkoba, Semua Berawal Dari Ini Ternyata
Twedi mengklaim, penangkapan itu berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya seorang yang menggunakan narkoba di wilayah Lebak Bulus.
"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika," tutur Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.
Twedi menjelaskan, saat itu tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Fachri.
Baca Juga: Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran, Delapan Remaja Sukabumi Langsung Dibina di Pesantren
"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar)," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, Fachri dalam keadaan sadar saat diringkus pihak kepolisian.
Twedi menuturkan, Fachri dilaporkan telah selesai mengkonsumsi narkoba saat penangkapan tersebut.
Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Dua Anggota Polsek Kadumpit Lakukan Aksi Terpuji
"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," tandasnya.