hukum

Kepala DLH Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Sampah

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:42 WIB
Potret Kepala DLH Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pemeliharaan angkutan sampah. Kini ditahan di Lapas Warungkiara. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Penetapan dilakukan setelah Prasetyo menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di Kantor Kejari Sukabumi pada Senin (14/7/2025). Ia langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Warungkiara untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini, Senin 14 Juli 2025, kami telah menaikkan status saudara P menjadi tersangka. P merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana.

Baca Juga: Tanaman Hanjeli Bangkit Jadi Ikon Edukasi dan Ekowisata di Kabupaten Sukabumi

Prasetyo diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah, serta menerima aliran dana dari dua bawahannya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam skema korupsi, termasuk dugaan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan anggaran.

Baca Juga: Kapolsek Jampangkulon Pimpin Upacara MPLS di SMAN 1 Jampangkulon

Sementara itu, kuasa hukum Prasetyo, Rosidin, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membela kliennya dalam persidangan.

Tags

Terkini