hukum

Dua Kelompok Remaja di Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:38 WIB
Polres Sukabumi saat Melakukan Konferensi Pers (Ist)

FAJARSUKABUMI-Polres Sukabumi menangkap belasan remaja terlibat duel maut di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Kamis malam 10 Oktober 2024 yang menewaskan pelajar berinisial FMS (15 tahun) dan melukai AR (14 tahun). 

Peristiwa maut tersebut akibat saling tantang dua kelompok remaja, diantaranya kelompok Zdoor dan Zhedet di Kecamatan Caringin. 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, aksi duel maut dipicu dari postingan yang dilayangkan lewat media sosial video shoot oleh salah satu anggota kelompok yang pada akhirnya postingan tersebut direspon oleh kelompok Zhedet. 

Baca Juga: Lengkapi Surat-Surat Kendaraan, Ini Enam Titik Rawan Razia di Palabuhanratu

"Dalam waktu singkat terjadilah cekcok kedua kelompok tersebut yang berlokasi di dekat tempat pemakaman umum (TPU),"ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, di Polres Sukabumi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan kelompok remaja. 

"Kami akan melakukan patroli, edukasi kolaboratif dengan pihak sekolah, dan melibatkan aparat desa dalam kegiatan ronda untuk menekan tindakan yang meresahkan masyarakat,"pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kecamatan Gegerbitung

Saat ini Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan 15 pelaku berstatus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan Pasal 358 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Tags

Terkini