hukum

Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Senin, 16 Desember 2024 | 20:42 WIB
Dua orang tersangka kasus narkotika diamankan Polres Sukabumi (Anugrah)

FAJARSUKABUMI-Polres Sukabumi mengamankan pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,677 kilogram. Pelaku diamankan di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RFL dan AAH. Dua pelaku tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Tersangka RFL mendapatkan sabu dari AAH, sedangkan AAH memperoleh barang dari seorang pengendali berinisial T, yang hingga saat ini masih buron (DPO)," jelasnya kepada awak Medi di Mako Polres Sukabumi, Senin, (16/12/2024).

Baca Juga: Patroli Medsos hingga Konten Edukasi demi Cegah Tawuran di Malam Tahun Baru 2025, Akankah Berjalan Efektif

Barang tersebut kata Samian, didapat dari daerah Depok untuk didistribusikan ke wilayah Sukabumi, dengan modus metode tertentu untuk mengelabui deteksi aparat

"Dalam operasi ini kami menyita sejumlah barang bukti Sabu seberat 1.677 kilogram," terangnya.

Samian mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada penegak hukum bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sehingga langkah ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

"Saat ini Polres Sukabumi masih mendalami kasus ini, termasuk upaya pencarian pengendali utama berinisial T yang menjadi buron," tegasnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Tags

Terkini