FAJARSUKABUMI- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap wanita berinisial AG, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang perkara pencabulan anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun.
"Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB," tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya Sendiri
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada 3 Juli 2023 lalu.
Selama proses hukum tersebut, kepolisian menaikkan status kasus pencabulan Mario dari penyelidikan ke penyidikan.
Duduk perkara kasus pencabulan Mario bermula ketika AG masih berstatus sebagai pacarnya.
Artikel Terkait
Tentang Lolly yang Masih Mencintai Vadel, Nikita Mirzani Pastikan Hukum Tetap Berjalan demi Mencari Keadilan
5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru
Film Terbaru Modal Nekad Akan Segera Tayang di Bioskop Moviplex Sukabumi
Bersiap! Promedia Bakal Meluncur ke Kota Palembang Untuk Menyapa Mahasiswa hingga Insan Jurnalis
Pelawak Legend Indonesia Ini Soroti Kasus Olokan Gus Miftah ke Pedagang Es Teh hingga Yeti Pesek: Aku Prihatin