Selasa, 21 April 2026

Tak Tanggung-Tanggung, BNNK Sukabumi Langsung Sabet Empat Penghargaan

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Selasa, 25 Februari 2025 | 14:38 WIB

FAJARSUKABUMI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menyabet empat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi.

Empat penghargaan yang diraih antara lain, Satuan Kerja dengan Nilai IKPA terbaik Periode Semester II tahun 2024 kategori Pagu Kecil (Sampai dengan 5 Miliar Rupiah), Satuan Kerja Terbaik dengan Jumlah Transaksi Digipay Terbanyak Lingkup KPPN Sukabumi periode Semester II tahun 2024, Satuan Kerja Terbaik dengan Penyelesaian Rekonsiliasi Semester II Tahun 2024, Satuan Kerja Terbaik dengan Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan Semester II Tahun 2024.

Penghargaan tersebut, diterima langsung Kasubag Umum BNNK Sukabumi Ramdhani Yulianti di Aula KPPN Sukabumi.

Baca Juga: Hadiri Raker DMI, Brgini Pesan Wabup Sukabumi

Hal itu diterimanya dalam acara Sosialisasi langkah-langkah strategis pelaksana anggaran TA 2025, Current Issue Sakti, Serta Pemberian Penghargaan Semester II 2024. Stakeholde Day, dan Laporan Keuangan Sakter K-L, Selasa, 25 Februari 2025. 

Kasubag Umum BNNK Sukabumi, Ramdhani Yulianti, mengatakan penghargaan tersebut merupakan dedikasi kinerja yang serius dalam segi pengolahan anggaran.

“Alhamdulillah, Hari ini kami meraih 4 penghargaan langsung dari KPPN Sukabumi," bangganya, Selasa, 25 Februari 2025. 

Baca Juga: Paus Fransiskus Tulis Surat untuk Umatnya di Tengah-tengah Kritis Sampai Harus Gunakan Alat Bantu Pernapasan

Dirinya berharap, penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi untuk semuanya. Terutama dalam pengelolaan anggaran ke depan jauh lebih baik.

"Kami sangat berterima kasih atas diraihnya penghargaan ini," ucapnya.

Selain itu, dirinya pun berharap kerjasama dengan KPPN tidak pernah putus.

Baca Juga: Tepis Isu Danantara Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK untuk Mengaudit Jika Bermasalah

 

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X