Selasa, 21 April 2026

5 Mobil Pemadam Dikerahkan Imbas Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:43 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

 

FAJARSUKABUMI - Lini masa media sosial (medsos) tengah ramai membahas terkait insiden kebakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB.

Dalam video yang beredar, tampak kepulan asap memenuhi Stasiun Tugu Jogja dengan petugas pemadam kebakaran yang berada di lokasi kejadian.

Terkait insiden ini, Manajer Humas Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih membenarkan adanya kebakaran pada sejumlah gerbong kereta api.

Baca Juga: Insiden di Kilang Cilacap, Tambah Daftar Kasus Kebakaran Fasilitas Pertamina dari Depo Plumpang hingga Kapal Pengangkut BBM

Feni menyebut kebakaran terjadi pada kereta cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Jogja.

Kebakaran terjadi pada pukul 06.44 WIB di tiga kereta cadangan yang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Tugu.

Api akhirnya bisa dipadamkan sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Insiden Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Ternyata Pernah Terjadi Kasus Serupa pada 2021 Lalu

"Pada pukul 06.45 WIB, satu mobil petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman," tutur Feni dalam pernyataan resminya kepada wartawan, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Imbas insiden ini, Feni menyebut 5 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani kobaran api di Stasiun Tugu Jogja.

"Selanjutnya menyusul empat mobil pemadam kebakaran, sehingga total terdapat 5 mobil pemadam kebakaran yang menangani kejadian tersebut," terangnya.

Baca Juga: Baru Saja Terlihat Bersama Sambangi Korban Kebakaran LA, Mencuat Rumor Pernikahan 6 Tahun Pangeran Harry dan Meghan Markle Kandas

"Pada sekitar pukul 07.30 WIB, api bisa dipadamkan (di Stasiun Tugu Jogja)," pungkas Feni.*
[13.44, 12/3/2025] Jay Sidik: Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

(NAMA MEDIA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X