FAJARSUKABUMI - Sejumlah kegiatan di Pemerintah Kota Sukabumi dibatasi. Hal itu pasca turunnya surat edaran Wali Kota Sukabumi atas tindaklanjut instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, mengatakan berbagai kegiatan dibatasi. Hal itu seperti seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
"Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen. Kegiatan FGD misalnnya, tidak boleh diselenggarakan di hotel, diperbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor,"ujarnya.
Baca Juga: Perubahan Perda, Jadi Alasan Berubahnya Harga Tiket Masuk Tempat Wisata di Sukabumi
Bahkan kegiatan studi banding yang biasa dilaksanakan legislatif dan eksekutif pun dibatasi. Termasuk perjalanan dinas yang anggarannya pun turut dikurangi.
"Misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali," ucapnya.
Tak sampai di situ saja, dampak efisiensi anggaran juga di alami untuk media massa. Pasalnya anggaran publikasi juga dipangkas 50 persen.
Baca Juga: Diskominfo Catat Puluhan Hoaks Tersebar di Sukabumi, Begini Cara Menangkalnya
"Publikasi terkait dengan amanat perundang - undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis Kepala daerah masih di perbolehkan," ungkapnya.
Dirinya menyakini seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran.
Dia berharap tidak menggangu kinerja organisasi, dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Puncak Kunjungan Wisatawan ke Pantai Selatan Sukabumi saat Libur Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini
"Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada hal-hal yang lebih substansi kepada pelayanan - pelayanan dasar kepada masyarakat. Kita sebagai ASN yang digaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Efisiensi juga dipantau langsung oleh BPKP," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar
Sri Mulyani Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, Titip Pesan untuk Mengoptimalkan Anggaran APBN dan APBD di Tengah Efisiensi
Prabowo Ingin Hasil Penghematan Anggaran Diinvestasikan ke Industri yang Ciptakan Lapangan Kerja
Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya
Kemenhub Pastikan Program Mudik Gratis Tetap Jalan, Efisiensi Anggaran Tak Berpengaruh di Pelaksanaan Program Lebaran 2025
Sekda Tekankan Ini Dalam Efisiensi Anggaran
KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan MBG, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-diam Diturunkan Jadi Rp8.000
Gerak Cepat Kepala Badan Gizi Nasional, Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 MBG Bukan karena Korupsi
Soal Pemeriksaan KPK Terkait Anggaran MBG yang Diubah Menjadi Rp8.000, BGN: Kalau Kelebihan akan Dikembalikan
Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M