Selasa, 21 April 2026

Ini Sejumlah Kegiatan Yang Dibatasi Anggaran

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 5 April 2025 | 19:50 WIB

FAJARSUKABUMI - Sejumlah kegiatan di Pemerintah Kota Sukabumi dibatasi. Hal itu pasca turunnya surat edaran Wali Kota Sukabumi atas tindaklanjut instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, mengatakan berbagai kegiatan dibatasi. Hal itu seperti seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).

"Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen. Kegiatan FGD misalnnya, tidak boleh diselenggarakan di hotel, diperbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor,"ujarnya.

Baca Juga: Perubahan Perda, Jadi Alasan Berubahnya Harga Tiket Masuk Tempat Wisata di Sukabumi

Bahkan kegiatan studi banding yang biasa dilaksanakan legislatif dan eksekutif pun dibatasi. Termasuk perjalanan dinas yang anggarannya pun turut dikurangi.

"Misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali," ucapnya.

Tak sampai di situ saja, dampak efisiensi anggaran juga di alami untuk media massa. Pasalnya anggaran publikasi juga dipangkas 50 persen.

Baca Juga: Diskominfo Catat Puluhan Hoaks Tersebar di Sukabumi, Begini Cara Menangkalnya

"Publikasi terkait dengan amanat perundang - undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis Kepala daerah masih di perbolehkan," ungkapnya.

Dirinya menyakini seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran.

Dia berharap tidak menggangu kinerja organisasi, dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Puncak Kunjungan Wisatawan ke Pantai Selatan Sukabumi saat Libur Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

"Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada hal-hal yang lebih substansi kepada pelayanan - pelayanan dasar kepada masyarakat. Kita sebagai ASN yang digaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Efisiensi juga dipantau langsung oleh BPKP," pungkasnya.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X