Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dampak bagi Keluarga Korban
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.
Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tiba di KL untuk Hadiri Undangan Resmi Yang Di-pertuan Agong Raja Malaysia
4 Fakta Terkini Kasus Penutupan ‘Kampung Rusia’ di Bali, Awalnya Kafe hingga Berkembang Jadi Hotel Mewah
Kevin Diks Tarik Perhatian Fans Garuda usai Pindah dari The Lions Denmark ke Die Fohlen Jerman
Squid Game 3 Jadi Final Series, Sutradara Ungkap Terbuka dengan Ide Spin-off
Sutradara Extreme Job yang Menggarap Drama Baru Kim Woo-bin dan Suzy Pergi, Proses Syuting Dilanjutkan Sutradara The Glory