FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi direncakan akan menarik retribusi atau infak terhadap para pedagang di Kota Sukabumi. Namun, rencananya, retribusi atau infak tersebut tidak ditentukan besarannya.
"retribusi atau infak sesuai dengan kemampuan dari para pedagang itu sendiri," ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Jumat, 4 Aprill 2025.
Berkaitan hal tersebut, retribusi atau infak yang akan diterima dari para pedagang bervariatif. Sebab didasari dari kemampuan mereka.
Baca Juga: Pedagang di Sukabumi Diwajibkan Miliki NIB, Ini Tujuannya
"Yang tidak mampu misalnya, membayar sehari Rp500. Sementara yang mampu bisa saja Rp20ribu hingga Rp50ribu," ucapnya.
Hasil pungutan tersebut, katanya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan. Hal itu termasuk kebutuhan dan pembinaan para pedagang.
"Seperti contoh pembinaan pedagang terkait makanan tidak boleh mengandung formalin atau zat pengawet, itu membutuhkan anggaran," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Tertutup Tanah Longsor, Jalan Provinsi di Kecamatan Cibinong Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Dalam memulai hal tersebut, akan dilakukan assesment dulu kepada para pedagang di Kota Sukabumi. Termasuk mewajibkan para pedagang memiliki NIB.
"Mohon masyarakat mendukung program ini. Intinya untuk Kota Sukabumi," pungkasnya.