Sebelumnya, PP No. 56 Tahun 2021 mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.
Kebijakan PO SAN ini menandai penyesuaian sektor transportasi darat terhadap regulasi perlindungan hak cipta yang berdampak langsung pada pelayanan publik.