Sebelumnya, PP No. 56 Tahun 2021 mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.
Kebijakan PO SAN ini menandai penyesuaian sektor transportasi darat terhadap regulasi perlindungan hak cipta yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Artikel Terkait
Puisi untuk ‘Menyiksa’ Tentara AS, Jadi Latar Musik Trailer 28 Years Later
Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Disambut Musik Kolintang dan Dikalungi Kain Ulos
Tolak Acara Politik dan Konser Musik! Malut United Persilahkan Stadion Gelora Kie Raha Dipaket Solat Idul Fitri
Mengenal Ricky Siahaan, Gitaris Seringai yang Baru Saja Meninggal Dunia In Dikenal Konsisten di Jalur Musik Keras