Selasa, 21 April 2026

Patuhi Aturan Royalti, PO Bus SAN Hentikan Pemutaran Musik dalam Perjalanan

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:00 WIB
PO Bus SAN Putra Sejahtera menyatakan tidak memperdengarkan musik untuk pelanggannya selama perjalanan imbas aturan biaya royalti.  ((Instagram.com/@po_san_official))
PO Bus SAN Putra Sejahtera menyatakan tidak memperdengarkan musik untuk pelanggannya selama perjalanan imbas aturan biaya royalti. ((Instagram.com/@po_san_official))

Sebelumnya, PP No. 56 Tahun 2021 mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.

Kebijakan PO SAN ini menandai penyesuaian sektor transportasi darat terhadap regulasi perlindungan hak cipta yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

 

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X