pemerintahan

Bak Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:13 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Foto Instagram/kejaksaan.ri)

FAJARSUKABUMI - Pertamina tengah jadi sorotan usai Kejagung membongkar praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sudah berjalan pada 2018 hingga 2023.

Dari kasus ini, setidaknya ada 7 orang yang terlibat dalam lingkaran korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membuat negara merugi Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung sejak Senin, 24 Februari 2025 adalah:

Baca Juga: Skandal Dugaan Pertamax Oplos Tuai Sorotan, Begini Desakan dari BPKN RI hingga Curahan Hati Pedagang Kecil di Indonesia

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading

Peran Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Salah Satu Tersangka

Di antara ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Baca Juga: Curhat Pedagang Es Krim di Karawang Soal Pertamax Oplos di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Dampaknya Nyata untuk Kesejahteraan Kami

Kerry merupakan anak dari pengusahan minyak Mohammad Riza Chalid.

Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah.

Keuntungan Kerry berasal dari selisih mark up kontrak pengiriman dalam proses pengadaan impor minyak mentah.

Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan Usai Kasus Korupsi Dirut Patra Niaga Terbongkar, PT Pertamina Jamin BBM yang Dijual SPBU Sudah Sesuai Aturan

“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat menemui media di Gedung Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025.

“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB