Alvon juga menantang pihak Baim untuk membuktikan klaim yang telah disebutkan mengenai kliennya.
“Sekarang gini orang yang ngomong buktiin saja, kalau materi persidangan kita nggak mau bilang,” tandasnya.
Paula sendiri saat ini telah melaporkan hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik, yakni membuat keputusan tanpa mempertimbangkan bukti.
Keputusan yang dimasalahkan oleh Paula adalah klaim pengadilan yang menyebutnya terbukti melakukan perselingkuhan.