"Semua itu dinilai dari pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan,pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak," pungkasnya.