FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi akan menggelar layanan SIM Keliling pada Senin (11/8/2025) di Alun-alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku. Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku masih jauh namun ada kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Nabi Melarang Masuk Kota Al Ula Arab Saudi, Akan Terkena Azab?
Bagi pemegang SIM yang sudah lewat masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Pemohon perlu mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktek sesuai ketentuan.(*)