FAJARSUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Selasa (19/8/2025), pelayanan SIM Keliling akan berlangsung di halaman Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Baca Juga: Tips Simpel Atasi Aroma Parfum yang Berubah Jadi Menyengat saat Cuaca Panas
Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM.
SIM yang telah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon harus datang ke Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan SIM baru, yang akan diproses dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Charly van Houten Bebaskan Royalti Lagu untuk Cafe dan Restoran, Siap Beri Hadiah
Apabila terdapat perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Kecamatan Cikidang dan sekitarnya diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Satpas.(*)