FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait tuntutan mahasiswa yang mempersoalkan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan bahwa Pemkot bersama DPRD sepakat untuk mengevaluasi aturan yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPRD beberapa waktu lalu menjadi pemicu perhatian publik terhadap transparansi anggaran dan kebijakan keuangan daerah.
Baca Juga: Tak Mampu Kalahkan Laos! Gerald Vanenburg Salahkan Para Pemain yang Kurang Menit Bermain di Klub
“Kami sangat menghargai setiap aspirasi masyarakat. Pemerintah Kota bersama DPRD terbuka terhadap kritik dan masukan, selama disampaikan secara konstitusional,” ujarnya, Jumat 5 September 2025.
Mahasiswa menilai pemberian tunjangan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Mereka juga mendesak adanya kajian ulang terhadap regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Baca Juga: Wisata Memancing di Sukabumi, Rekreasi Alam yang Dorong Ekonomi Warga
Menanggapi hal tersebut, Ayep menjelaskan bahwa pemberian tunjangan bagi anggota DPRD telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 18 Tahun 2017.
Regulasi itu disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
“Dalam aturan tersebut, pembatalan produk hukum daerah hanya bisa dilakukan jika terdapat kajian yang menyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melanggar kepentingan umum, atau mengandung unsur asusila,” jelasnya.
Baca Juga: Pesilat Muda Asal Cianjur Jalani Seleksi untuk Ikut Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Malaysia
Namun, Ayep menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kritik masyarakat.