pemerintahan

Posbakum Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan Kota Sukabumi

Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:03 WIB

 

FAJARSUKABUMI - Seluruh 33 kelurahan di Kota Sukabumi kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pembentukan Posbakum yang rampung seratus persen ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dasar.

Dengan adanya Posbakum di tingkat kelurahan, warga tidak perlu lagi mencari bantuan hukum ke instansi lain.

Baca Juga: 159 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi, Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Utama

Cukup datang ke kantor kelurahan setempat, masyarakat dapat langsung memperoleh pelayanan yang bersifat preventif dan mediatif.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengatakan pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar layanan hukum bisa menjangkau hingga lapisan masyarakat terbawah.

 “Pembentukan Posbakum di setiap kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenkumham. Kami ingin memastikan setiap warga punya akses terhadap bantuan hukum,” ujar Yudi, saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Jamkrindo Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Jawa Timur

Menurut Yudi, keberadaan Posbakum menjadi langkah awal penyelesaian persoalan hukum di masyarakat sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH).

Posbakum juga berfungsi sebagai ruang mediasi agar berbagai konflik sosial dapat diselesaikan secara damai dan cepat.

“Sesuai arahan Kemenkumham, personel Posbakum berasal dari unsur non-ASN, yaitu masyarakat yang memiliki kemampuan mediasi dan pemahaman dasar hukum,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Sukabumi berencana menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi anggota Posbakum serta para lurah.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB