FAJARSUKABUMI - Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyebutkan, daerahnya masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan reforma agraria yang belum tertuntaskan.
Terutama daam penyediaan tanah objek agraria dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat.
"Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah," ujarnya, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Sedekah Subuh, Energi Positif Berkelimpahan Harta
Apalagi, kegiatan Reforma Agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Terkhusus yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno melaporkan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria .
Baca Juga: Ribuan Anak Pesantren Sambut Peringatan Hari Santri di Pusat Kota Palabuhanratu
"Dengan target Redistribusi Tanah thn 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi di empat Kecamatan yaitu , Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara" ungkapnya