pemerintahan

Penggarap Lahan Di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Sertifikat Hak Milik Program Redistribusi Tanah

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:45 WIB
Salah Satu Masyarakat Menerima Sertifikat Tanah Dari Pemda Sukabumi (Anugrah)

FAJARSUKABUMI-Puluhan Masyarakat di Wilayah Enam Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menerima sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 dari pemerintah, di Halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kamis, (16/1/2024). Sertifikat tanah tersebut diterima oleh 5 orang perwakilan dari 8 Desa atau 4 Kecamatan.

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis Dan Kerjasama Antar Lembaga Kementrian ATR/BPN, Muda Saleh menjelaskan, program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

"Sertifikat ini punya nilai ekonomis yang tinggi. Saya ingin sertifikatnya digunakan untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Baca Juga: Warga Gempol Palabuhanratu Terancam Pergerakan Tanah, Bupati: Dorong Ratusan Rumah Bakal Relokasi

Muda Saleh menyatakan, dirinya akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi lebih maju dan berkembang terutama dalam urusan agraria dan tata ruang. Pasalnya, potensi wisata yang telah diakui dunia harus didorong oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Kawasan Geopark ini adalah kawasan wisata yang telah di akui UNESCO. Apapun yang dibutuhkan di kawasan ini kami akan paksa pemerintah pusat untuk memfasilitasinya. Saya mewakili Pak Menteri akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi ini," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami berkomitmen redistribusi lahan tersebut akan didorong untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di kawasan geopark ciletuh Palabuhanratu.

Baca Juga: Ruas Jalan Bagbagan-Kiaradua Sedang Dievakuasi, Bupati Marwan: Tidak Mengganggu Mobilisasi Wisatawan

"Mudah-mudahan lahan ini bisa dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu untuk meningkatkan kesejahteraan," ucapnya.

Bupati menyatakan, lahan yang di sertifikatkan itu berada di wilayah revatilasi UNESCO. Dengan demikian, harus diberdayakan dengan semaksimal mungkin untuk mendorong pengembangan potensi pertanian dan pariwisata Kabupaten Sukabumi.

"Laksanakan penataan aset ini dengan maksimal. Manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan Bapak/Ibu semua," imbuhnya.

Bupati menegaskan masyarakat yang telah memiliki sertifikat redistribusi tanah agar dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif atau pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Bahas Percepatan Bencana Sukabumi, Bupati Marwan Ajak OPD Bersinergi

"Program ini penuh dengan perjuangan. Dan salah satu wujud keberhasilan Misi Kabupaten Sukabumi yaitu meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan,"tuturnya.

Kuota redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 6.000 bidang dan yang dialokasikan untuk Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.300 bidang tanah.

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB