Minggu, 19 April 2026

DPRD Kota Sukabumi Bahas Perubahan APBD dan Raperda Permukiman Kumuh

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Senin, 4 Agustus 2025 | 20:00 WIB

FAJARSUKABUMI - DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Senin 4 Agustus 2025 dengan dua agenda utama penandatanganan persetujuan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan penyampaian penjelasan dua Raperda oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, karena adanya dinamika anggaran, kebijakan pusat, dan kondisi daerah yang berubah.

“Perubahan ini kami maksudkan agar target makro ekonomi, indikator kinerja, serta program strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Fokus Tangani Stunting Lewat Program Healthy Life, Happy Life

Proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD mencapai Rp1,327 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp1,375 triliun. Pembiayaan ditopang oleh SiLPA sebesar Rp49,6 miliar, dengan pengeluaran penyertaan modal Rp2 miliar.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan urgensi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Saat ini, terdapat 260,53 hektare kawasan kumuh tersebar di 33 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Sukabumi.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa Sekolah

Penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui dua pendekatan: skala lingkungan berdasarkan penetapan lokasi resmi, dan skala kawasan melalui delineasi dan clustering wilayah. Ia menekankan perlunya dasar hukum yang kuat melalui perda agar penanganan lebih terarah dan berkelanjutan.

Rapat paripurna ini juga menyetujui empat perubahan dalam Propemperda 2025 dari sebelas rancangan perda yang diajukan. DPRD diharapkan segera membahas dan menyetujui dokumen-dokumen penting tersebut guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X