Minggu, 19 April 2026

Ferry: Partisipasi Publik Jadi Kunci Revisi Perda Ketenagakerjaan

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Kamis, 16 April 2026 | 20:28 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi

FAJARSUKABUMI - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi kunci dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Semua pihak kami beri ruang untuk menyampaikan masukan. Tujuannya agar perda ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya dalam rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Ferry menjelaskan, DPRD memberikan waktu sekitar dua pekan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan usulan terkait perubahan regulasi tersebut.

Baca Juga: Penasihat Khusus Presiden Sumbang 10 Huntap untuk Warga Terdampak Bencana di Palabuhanratu

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak akan memperkuat substansi perda, sehingga mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami ingin aturan ini bisa mengakomodasi semua kepentingan sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X