FAJARSUKABUMI - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi kunci dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Semua pihak kami beri ruang untuk menyampaikan masukan. Tujuannya agar perda ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya dalam rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Ferry menjelaskan, DPRD memberikan waktu sekitar dua pekan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan usulan terkait perubahan regulasi tersebut.
Baca Juga: Penasihat Khusus Presiden Sumbang 10 Huntap untuk Warga Terdampak Bencana di Palabuhanratu
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak akan memperkuat substansi perda, sehingga mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami ingin aturan ini bisa mengakomodasi semua kepentingan sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Artikel Terkait
DPRD Soroti Banyak Pabrik Belum Kantongi Izin di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kota Sukabumi Soroti Pengawasan MBG Selama Ramadhan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Program Muhibah Ramadan
DPRD Kota Sukabumi Dorong Perda Perlindungan Guru
Bencana Pergerakan Tanah Bantargadung, DPRD Sukabumi H. Junajah Jajah Nurdiansyah Temui Pengungsi
DPC Partai Gerindra Cianjur Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil, Turut Hadir Anggota DPRD Jabar
Budi Azhar Mutawali :DPRD Sukabumi Siap Dukung Program Pembangunan
DPRD Sukabumi Setujui LKPJ 2025, Minta Solusi Pengangguran
Ayep Zaki Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Arah Kebijakan
Kaum Muda Soroti Reses, DPRD Sukabumi Siap Evaluasi