FAJARSUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar, mengingatkan masyarakat agar memahami batasan layanan dalam program BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikannya menyusul masih banyaknya warga yang merasa kecewa karena sejumlah layanan kesehatan tidak dapat diklaim melalui BPJS.
Menurut Abdul Kohar, pemahaman terhadap aturan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada ekspektasi yang keliru saat mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga: Muhibah Ramadan di Masjid Assalam, Bupati Asep Japar Sampaikan Capaian dan Doakan Korban Bencana
“Seringkali saya menemui warga yang merasa bimbang bahkan kecewa ketika ada layanan kesehatan yang ternyata tidak bisa diklaim ke BPJS. Padahal, ada aturan yang memang membatasi jenis layanan tertentu,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi yang menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan, ia menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional dirancang agar tetap berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar. Namun, agar sistem ini tetap kokoh dan berkelanjutan, tentu ada batasan-batasan yang diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Lampaui 5,32 Persen
Abdul Kohar merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Beberapa di antaranya meliputi tindakan estetika tanpa indikasi medis, perawatan ortodonti untuk keindahan, pengobatan alternatif yang belum teruji secara resmi, hingga layanan di fasilitas non-mitra kecuali dalam kondisi darurat.
Selain itu, layanan akibat kecelakaan kerja telah dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan, sementara kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Pengobatan di luar negeri serta tindakan medis yang masih bersifat eksperimental juga termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung.
Baca Juga: Tak Mampu Tumbangkan Borneo FC, Mauricio Souza Ungkapkan Kesalahan yang Dilakukan Persija Jakarta
Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukan berarti negara abai terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, melainkan untuk memastikan anggaran kesehatan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain.
“Memahami batasan ini bukan berarti kita membatasi diri, tetapi agar kita menjadi peserta yang cerdas dan disiplin. Dengan begitu, jaminan kesehatan bisa tetap berkeadilan bagi seluruh warga,” katanya.
Artikel Terkait
Pemkab Sukabumi Gagas Layanan Kesehatan Gratis Cukup dengan KTP, Gantikan BPJS Tidak Aktif
KONI Cianjur Daftarkan Atlet di Setiap Cabor jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Pedagang Pasar Induk Cianjur Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 4 Skema Pembiayaan Perumahan bagi Peserta JHT
Wali Kota Sukabumi Dorong Kemoterapi Gratis Lewat BPJS, Target 2026 Terwujud
All for One Sukabumi Sampaikan Aspirasi Pengemudi Ojol Terkait Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi Ojol Sukabumi Resmi Terlindungi BPJS Berkat PO2 Indonesia
RSCM Tegaskan Pasien BPJS PBI Nonaktif Tetap Dilayani
SCG Raih Penghargaan Pemberi Kerja Terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan