FAJARSUKABUMI - Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam program legislasi daerah (Propemperda) 2025. Dari semua itu, sebanyak 10 Raperda diprakarsai DPRD dan 9 prakarsa dari perangkat daerah.
"Selain itu, ada empat hingga lima Raperda yang akan menjadi Perda reguler, termasuk Perda pertanggungjawaban APBD dan Perda Perubahan," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.
Dari semua Raperda tersebut, terdapat beberapa yang merupakan luncuran dari 2024. Sehingga, perlu pendalaman penguasaan materi oleh anggota DPRD yang baru.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Akibatkan Tembok Roboh dan Tiga Rumah Terancam
Mengingat, sejumlah anggota DPRD yang ada saat ini merupakan orang -orang baru di legislatif.
"Ada yang memang luncuran dari 2024 dan inisiatif baru 2025. Namun semua itu, kita upayakan selesai dan tuntas di tahun ini," ucapnya.
Maka dari itu, perlu komitmen semua pihak agar terealisasi dan terselesaikan. Baik dari DPRD maupun perangkat daerah itu sendiri.
Baca Juga: Pj Sekda Bareng Pegawai Bebersih di Sukabumi, Ini Tujuannya
"Penjadwalan Waktu menjadi hal paling penting. Apalagi di tengah kesibukan masing-masing. Jadi perlu komitmen untuk memastikan semua Raperda terjadwal dengan baik. Sehingga, proses pembahasan dapat berjalan lancer," ungkapnya.
Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar instansi menjadi krusial dalam menyukseskan pelaksanaan Propemperda tahun ini.
"Hingga saat ini, belum ada kendala serius dalam pelaksanaan. Bapemperda berkomitmen untuk memastikan semua Raperda terjadwal dengan baik agar proses pembahasan dapat berjalan lancer," pungkasnya.